SEKOLAH ABATA LOMBOK,Mataram, NTB — Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan pelaksanaan seminar bertema “Peran Strategis PPAT dalam Akta Berbasis Elektronik: Manajemen Risiko dan Perlindungan Hukum PPAT Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional”. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat panitia pelaksana yang digelar pada Senin (8/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, Dr. Jefry Maulidi, S.H., M.H., dengan fokus pada penyelarasan substansi seminar terhadap dinamika hukum nasional. Pembahasan menitikberatkan pada percepatan digitalisasi akta pertanahan serta implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap profesi PPAT.
Ketua IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa seminar ini dirancang sebagai forum strategis untuk membantu PPAT memahami perubahan sistem sekaligus risiko hukum yang menyertainya. Menurutnya, transformasi menuju akta berbasis elektronik harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Digitalisasi harus mampu memperkuat, bukan justru melemahkan, perlindungan hukum bagi PPAT maupun masyarakat,” ujar Saharjo. Ia menekankan pentingnya peran organisasi profesi dalam memastikan kesiapan anggotanya, baik dari sisi teknis maupun yuridis, dalam menghadapi perubahan regulasi.
Lebih lanjut, Saharjo menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa implikasi baru terhadap pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar PPAT dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan proporsional.
Sementara itu, Ketua Panitia Dr. Jefry Maulidi menjelaskan bahwa materi seminar akan diarahkan pada aspek-aspek praktis, meliputi manajemen risiko, standar kehati-hatian dalam pembuatan akta elektronik, serta mekanisme perlindungan hukum bagi PPAT. Ia berharap seminar ini dapat menjadi rujukan penting bagi PPAT dalam praktik sehari-hari.
Majelis Pengawas PPAT NTB, Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn., turut menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan PPAT. Menurutnya, forum ilmiah seperti seminar ini sangat strategis untuk mencegah kesalahan administratif maupun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Melalui kegiatan tersebut, IPPAT NTB menegaskan komitmennya untuk aktif merespons kebijakan nasional dan perkembangan teknologi hukum. Seminar ini diharapkan mampu memperkuat posisi PPAT sebagai bagian integral dari sistem hukum pertanahan yang menjunjung tinggi kepastian dan perlindungan hukum.