SEKOLAH ABATA LOMBOK,MATARAM — Pertumbuhan sektor pendidikan yang semakin dinamis telah melahirkan berbagai bentuk usaha pendukung, mulai dari kursus, pelatihan, teknologi pendidikan, hingga layanan transportasi dan katering. Namun di tengah berkembangnya ekosistem tersebut, aspek bisnis tidak boleh mengaburkan tujuan utama pendidikan.

Konsultan hukum pendidikan, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara badan hukum yang menyelenggarakan sekolah formal dan badan hukum yang menjalankan usaha di bidang pendidikan.
Menurutnya, masih banyak pihak yang keliru memahami bahwa seluruh aktivitas pendidikan dapat ditempatkan dalam satu badan hukum yang sama. Padahal, hukum pendidikan di Indonesia telah memberikan batasan yang jelas mengenai fungsi masing-masing lembaga.
“Penyelenggaraan sekolah formal dan usaha di bidang pendidikan merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda. Karena itu tidak bisa diperlakukan sama,” ujar Saharjo.
Ia menjelaskan, sekolah formal yang didirikan oleh masyarakat pada prinsipnya berlandaskan asas nirlaba. Oleh sebab itu, yayasan atau perkumpulan berbadan hukum menjadi bentuk yang paling lazim digunakan sebagai penyelenggara pendidikan formal.
Sementara itu, Perseroan Terbatas (PT) tetap memiliki ruang yang luas untuk beroperasi di sektor pendidikan, khususnya pada bidang-bidang yang memang diperbolehkan sebagai kegiatan usaha. Di antaranya kursus, pelatihan, bimbingan belajar, pendidikan bahasa, pusat pelatihan keterampilan, teknologi pendidikan (edutech), hingga berbagai usaha penunjang lainnya yang sesuai dengan ketentuan perizinan dan klasifikasi usaha yang berlaku.
Menurut Saharjo, semakin besar sebuah lembaga pendidikan berkembang, semakin penting pula dilakukan pemisahan fungsi antara misi pendidikan dan aktivitas komersial.
Ia menilai model yang lebih ideal adalah menempatkan yayasan sebagai penjaga arah dan nilai pendidikan, sedangkan kegiatan usaha yang bersifat komersial dijalankan melalui PT yang terpisah dan dikelola secara profesional.
Dengan pola tersebut, tanggung jawab masing-masing menjadi lebih jelas. Yayasan fokus pada pengelolaan sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan guru, dan pelayanan kepada peserta didik. Sementara PT dapat mengembangkan unit usaha pendukung seperti penerbitan, teknologi pendidikan, katering, transportasi sekolah, penyewaan fasilitas, pusat olahraga, maupun layanan profesional lainnya yang diperbolehkan secara hukum.
“Sekolah bukan mesin pembagi dividen. Tetapi ekosistem pendidikan juga tidak dilarang membangun aktivitas bisnis selama ditempatkan dalam struktur hukum yang tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saharjo menekankan bahwa pemisahan badan hukum bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan aset, perpajakan, investasi, kewenangan pengambilan keputusan, hingga pertanggungjawaban hukum di masa depan.
Menurutnya, lembaga pendidikan modern memang membutuhkan dukungan ekonomi yang kuat untuk membangun fasilitas belajar, laboratorium, sarana olahraga, teknologi pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun kekuatan ekonomi itu harus dibangun di atas fondasi hukum yang sehat agar tidak menimbulkan persoalan ketika lembaga berkembang semakin besar.
“Pendidikan boleh berkembang menjadi besar, profesional, dan memiliki aset yang kuat. Tetapi sejak awal harus jelas siapa yang mengelola, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana struktur hukumnya. Jangan sampai setelah berkembang baru muncul pertanyaan mengenai kepemilikan aset atau penggunaan keuntungan,” jelasnya.
Karena itu, Saharjo mengingatkan para pendiri lembaga pendidikan agar tidak hanya berfokus pada pembuatan akta pendirian. Menurutnya, yang lebih penting adalah merancang arah lembaga dalam jangka panjang.
Ia menilai pertanyaan utama yang harus dijawab sejak awal adalah bagaimana lembaga tersebut ingin berkembang dalam 20 hingga 30 tahun ke depan. Dari visi itulah kemudian ditentukan bentuk badan hukum, pengelolaan aset, serta model bisnis yang paling tepat.
“Pendidikan memang membutuhkan modal untuk tumbuh. Tetapi dalam prosesnya, misi pendidikan tidak boleh hilang hanya karena orientasi keuntungan,” pungkasnya.